Asuransi Rumah Simple Home Protection

Proteksi perlindungan ketidaknyamanan khusus Tempat tinggal. Lindungi rumah Anda dari kebakaran, banjir, gempa, hingga pencurian. Premi terjangkau, klaim cepat, tanpa ribet.

Lindungi Rumah Sekarang

Kenapa Pilih Simple Home Protection?

Perlindungan rumah yang sederhana, fleksibel, dan cepat dari Allianz.

Sederhana

Proteksi fokus pada risiko utama rumah tinggal.

Fleksibel

Bisa dipilih sesuai kebutuhan, baik sebagai polis utama atau tambahan.

Cepat & Mudah

Tanpa appraisal ribet, akseptasi lebih cepat.

Santunan Ekstra

Bukan hanya ganti rugi, tapi juga ada santunan kenyamanan.

Manfaat Asuransi Rumah Simple Home Protection

Proteksi menyeluruh untuk rumah Anda dari berbagai risiko.

FLEXAS Kebakaran, petir, ledakan, asap.
TSFWD Angin topan, badai, banjir, kerusakan karena air.
RSMDCC Kerusuhan, huru-hara, perbuatan jahat.
Burglary Pencurian & pembongkaran.
EQVET (Opsional) Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi.

Premi Fleksibel, Mulai Rp600 Ribuan

Pilih sesuai kebutuhan rumah Anda:

  • 🏠 Paket A: Batas pertanggungan hingga Rp300 juta
  • 🏠 Paket B: Batas pertanggungan hingga Rp400 juta
  • 🏠 Paket C: Batas pertanggungan hingga Rp500 juta
Cek Premi Sekarang

Cara Klaim Mudah & Cepat

  1. Laporkan kejadian maksimal 5 hari kerja.
  2. Lengkapi dokumen (KTP, foto kerusakan, laporan kepolisian jika pencurian).
  3. Tim Allianz melakukan survey.
  4. Klaim cair sesuai manfaat pertanggungan.

FAQ: Pertanyaan Seputar Asuransi Rumah

Apakah bisa beli jika sudah punya asuransi rumah lain?

Ya, Simple Home Protection bisa jadi tambahan proteksi dan menutup excess klaim.

Apakah ada minimum kerusakan untuk klaim?

Ya, minimal Rp1.000.000 untuk FLEXAS & RSMDCC.

Apakah isi rumah juga dilindungi?

Ya, kecuali perhiasan, surat berharga, dan logam mulia.

Hubungi Kami

PT Asuransi Allianz Utama Indonesia World Trade Centre 3, Jl. Jendral Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan Telp: 1500 136 | Email: cs@allianz.co.id

Disclaimer: Informasi di atas bukan polis resmi. Detail lengkap tercantum pada polis asuransi.